Jambi, Kabar berita online – Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Narkoba di bulan Pebruari 2024, Selasa (13/02/2024). Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh plt Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Andi M Ichsan, SH, S.IK.
Menurut Andi M Ichsan selama periode 01 sampai dengan 13 Pebruari2024, Polda Jambi melalui Ditresnarkoba Polda Jambi telah mengungkap tindak pidana narkoba sebanyak 16 kasus, 19 tersangka yang terdiri dari 18 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan dengan jumlah barang bukti shabu sebanyak 1.241,178 gr dan tablet sebanyak 520 butir tablet yang mengandung Methamphetamine.
Disampaikan juga bahwa salah satu tersangka berinisial DM mendapatkan narkoba dari Kepulauan Riau untuk diedarkan si sekitar Jambi dimana dalam usahanya untuk mengelabui petugas, tersangka mencampurkan narkoba dengan gula.
Total nilai ekonomis narkoba yang berhasil diungkap Polda Jambi sebesar Rp.1.743.531.400 dengan ancaman pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun, sepuluh tahun hingga hukuman mati.(Red)