Jambi, Kabar berita online – Pada tanggal 23 Februari 2024, Bea Cukai Jambi melakukan penindakan rokok ilegal di perusahaan jasa ekspedisi di wilayah Kec. Jambi Selatan, Kota Jambi. Petugas menegah lebih dari 400 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan. Sehari sebelumnya, di perusahaan jasa ekspedisi lain, Bea Cukai Jambi juga telah melakukan penindakan rokok ilegal sejumlah 300 ribu batang berbagai merek. Sehingga total dalam seminggu terakhir sudah dilakukan penindakan lebih dari 700 ribu batang rokok ilegal.
Selain pengawasan peredaran rokok ilegal, pada tanggal 19 Februari 2024 Bea Cukai Jambi melakukan penindakan sejumlah 18.3 liter MMEA ilegal berbagai merek yang didistribusikan melalui perusahaan jasa ekspedisi di Kec. Pasar, Kota Jambi. Dari hasil penelitian awal, diduga MMEA tersebut dilekati pita cukai palsu. Temuan ini menjadi bukti nyata akan adanya upaya pemalsuan pita cukai.
Tercatat sepanjang bulan Januari s.d. Februari 2024 Bea Cukai Jambi telah berhasil melakukan penindakan rokok ilegal lebih dari 1.1 juta batang rokok illegal dan 51.8 liter MMEA ilegal berbagai merek.
Komitmen Bea Cukai Jambi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal juga dibuktikan dengan bentuk sinergi dan kerjasama untuk melakukan penindakan yang efektif dengan APH terkait seperti TNI AD, Kepolisian, Kejaksaan, Avsec, Pemprov Jambi, dan stakeholder terkait seperti para perusahaan jasa ekspedisi.
Bea Cukai Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau membeli rokok ilegal maupun MMEA ilegal yang beredar di pasaran dan bekerja sama dalam mengatasi masalah ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat untuk kita semua.(*)