Jambi, Kabar berita online – Bertempat di Rutan Polresta Jambi, Puluhan Tahanan Polresta Jambi menggunakan Hak Suaranya pada pemilu 2024, namun tidak semua Tahanan dapat menggunakan Hak suaranya karena terkendala persyaratan, Rabu 14 Februari 2024.
Kasat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polresta Jambi Akp Azwardi, menjelaskan; Pada hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Sat Tahti Polresta Jambi telah memberikan Fasilitas dan Pelayanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Jambi dalam memberikan Hak Pilih Pemilu 2024, dan terdapat 10 (sepuluh) Tahanan dari 50 (Lima Puluh) Tahanan Rutan Polresta Jambi yang memenuhi persyaratan melakukan pemungutan suara.
Adapun Tahanan menggunakan Hak Suara pada pemungutan suara Yakni; inisial Y, EJ, J, S, B, RK, SDP, S, U, dan M.
Bahwa para tahanan, warga yang sedang berhadapan dengan hukum, tetap memiliki hak untuk memberikan suara mereka pada pemilu 2024, dan Salah seorang tahanan kasus Penganiayaan berinisial EJ (33) yang turut menggunakan hak suaranya mengucapkan terimakasih kepada aparat Kepolisian yang sudah memberikan kesempatan, “Alhamdulillah, saya disini dan teman-teman lain yang menjalani penahanan dapat memberikan hak suara kami.
Pada kesempatan tersebut hadir yakni; Petugas PPS Kelurahan Talang Banjar, Petugas Bawaslu Kota Jambi, Petugas TPS dari (TPS 23, 24, dan TPS 15) Kelurahan Talang Banjar, yang dikawal ketat dari Dit Tahti Polda Jambi Akp Ismet Hasyim beserta anggota, KA SPKT Polresta Jambi Iptu Sudjarwoko, PA Siaga Ipda M.Ichsan, dan sejumlah Piket Penjagaan Polresta Jambi.
Kasi Humas, menegaskan bahwa proses pemungutan suara di Rutan Polresta Jambi berjalan lancar tanpa adanya kendala yang signifikan, dan tahanan terlihat antusias dan patuh terhadap aturan yang berlaku selama proses pencoblosan, para tahanan dalam hak pilihnya diwujudkan melalui TPS di Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur, proses ini merupakan upaya untuk memberikan peluang kepada mereka yang berada di balik jeruji besi agar tetap terlibat dalam menentukan arah masa depan bangsa.(Red)